EFEK GLOBALISASI DUNIA DALAM KESEHATAN
Dua beban ganda
kesehatan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia menjadi masalah serius yang
perlu menjadi perhatian oleh pada pemangku kebujakan di negri ini. Terlebih
saat ini adanya penyakit lama yang muncul kembali menjadi hal yang perlu
diwaspadai oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan kesehatan yang terjadi
Indonesia merupakan kejadian yang salah satunya disebabkan oleh adanya efek
globalisasi dunia. Perubahan gaya hidup, bebasnya informasi yang didapat akan
menyebabkan pergeseran budaya yang ada di Indonesia. Pergeseran budaya ini akan
mempengaruhi pula perilaku kesehatan pada masyarakat umumnya.
Pada dasarnya,
globalisasi diharapkan dapat meningkatkan sosial ekonomi dan mempengaruhi
status derajat kesehatan suatu negara. Namun jika terjadi sebaliknya, efek
globalisasi akan menimbulkan dampak negatif terhadap status derajat kesehatan
masyarakat. WHO (World
HeajfeeHealth Organisation) sebagai organisasi kesehatan dunia
mengungkapkan bahwa setiap negara didunia hendaknya dapat mengidentifikasi efek
globalisasi mana yang dapat berdampak negatif danberdampak positif.
ASEAN Free
Trade Area (AFTA) merupakan salah satu efek adanya globalisasi yang terjadi
di kawasan Asia Tenggara termasuk Indonesia. AFTA merupakan kerjasama bilateral
maupun multilateral yeng menguntungkan secara ekonomi.
Terdapat 4 sektor yang menjadi bagian kerjasama bilateral maupun multilateral ini yakni:
Terdapat 4 sektor yang menjadi bagian kerjasama bilateral maupun multilateral ini yakni:
1. Arus pasar bebas untuk barang dan jasa
2. Arus pasar bebas untuk pembelian barang dan jasa di luar
negeri
3. Arus pasar bebas untuk investasi dan perdagangan
4. Arus pasar bebas untuk bekerja secara professional
melewati batas-batas Negara
Arus pasar
bebas ini akan mempengaruhi pula akan mobilitas penduduk lintas negara. Adanya
mobilisasi penduduk ini akan bepengaruh pula pada mobilitas penyakit terutama
penyakit menular. Dalam jangka panjang, efek globalisasi ini akan berimbas pada
penyakit tidak menular, hal ini dikarenakan adanya pergeseran budaya terutama
dalam perilaku.
RENCANA
STRATEGIS KEMENKES 2015 – 2019
Pembangunan kesehatan
masyarakat menjadi hal yang penting dalam upaya meningkatkan angka Indeks
Pembangunan Manusia yang akan berimbas pada indikator negara maju. Perlu adanya
kebijakan yang mengarah pada upaya kesehatan masyarakat untuk mendukung
kemajuan suatu negara. Kebijakan mengenai penguatan upaya kesehatan masyarakat
telah tertuang dalam Rencana Strategis Kementrian Kesehatan tahun 2015-2019.
Namun perlu adanya kerjasama lintas sektor untuk mengawal rentra tersebut,
mengingat kebijakan mengenai kesehatan telah berada dibawah naungan
daerah/desentralisasi. Renstra Kemenkes ini diperkuat dengan adanya Rencana
Pembanguanan Jangka Menengah Nasional tahun 2005-2025 bidang kesehatan. Dalam
RPJMN tersebut nampak adanya penguatan pada sektor promotif dan preventif yang
notabene menjadi upaya kesehatan berbasis masyarakat mengedepankan pemberdayaan
masyarakat. Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Kementrian
Kesehatan melakukan revitalisasi fungsi Puskesmas. Dalam revitalisasi fungsi
Puskesmas tersebut terdapat 5 poin yang menjadi fokus utama Kementrian
Kesehatan yakni
1. Peningkatan Sumber Daya Manusia
2. Peningkatan kemampuan teknis dan manajemen Puskesmas
3. Peningkatan pembiayaan
4. Peningkatan Sistem Informasi Puskesmas
5. Pelaksanaan akreditasi Puskesmas
Salah satu hal yang
perlu menjadi perhatian para tenaga kesehatan yakni adanya upaya peningkatan
sumber daya manusia. Melalui upaya peningkatan sumberdaya manusia yang tertuang
dalam renstra tersebut Kementrian Kesehatan terebut, terdapat 5 jenis tenaga
kesehatan yang menjadi prioritas yakni tenaga kesehatan masyarakat, kesehatan
lingkungan, tenaga gizi, tenaga kefarmasian dan analis kesehatan. Pembagian
kelompok jenis tenaga kesehatan yang menjadi prioritas Kemenkes ini telah
tertuang dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan yakni sebagai berikut
1. Jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok
tenaga kesehatan masyarakat terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi
kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi
dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga
kesehatan reproduksi dan keluarga
2. Jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok
tenaga kesehatan lingkungan terdiri atas sanitasi lingkungan, entomolog
kesehatan dan mikrobiolog kesehatan.
3. Jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok
tenaga gizi terdiri atas nutrisionis dan dietisien
4. Jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok
tenaga kefarmasian terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
SKM (Sarjana
Kesehatan Masyarakat)
HADIR
MENJAWAB TANTANGAN KESEHATAN BANGSA
Kebutuhan upaya
promotif dan preventif menjadi hal yang wajib untuk dilaksanakan dan menjadi
prioritas utama dalam pembangunan kesehatan. Hal ini dikarenakan upaya promotif
dan preventif merupakan upaya yang cukup efektif dan efesien untuk meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat dan kualitas sumber daya manusia. Upaya promotif
dan preventif yang efektif sebaiknya dilakukan oleh masyarakat sendiri, sebab
dengan adanya pemberdayaan masyarakat ini dapat menciptakan masyarakat yang
mandiri dalam meningkatkan derajat kesehatannya. Tetapi karena tingkat
pendidikan dan pengetahuan masyarakat yang berbeda beda, maka dari itu perlu
adanya upaya peningkatan pengetahuan dan pendampingan pemberdayaan masyarakat
yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Tenaga
kesehatan yang paling dibutuhkan saat ini yakni tenaga kesehatan teknis yang
dapat segera melakukan aktifitasnya dimasyarakat. Seorang Sarjana dirasa tepat
dalam menyelesaikan permasalahan kesehatan ditingkat dasar, sebab seorang
sarjana memiliki 4 dimensi keluaran seorang sarjana. Dalam Kerangka Kualifikasi
Kurikulum Nasional Indonesia, seorang Sarjana ditempatkan pada posisi level 6,
hal ini dimaksudkan untuk adanya batasan dimensi disetiap jenjangnya. Menurut
Naskah Akademik Kesehatan Masyarakat, tedapat beberapa dimensi yang dapat
dikuasai oleh seorang Sarjana yakni sebagai berikut
1. Dimensi Ilmu : Seorang sarjana mampu mengaplikasikan
bidang keahliannya dengan memanfaatkan IPTEKS pad bidangnya dalam menyelesaikan
suatu masalah dan mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi
2. Dimensi Penelitian : Menguasai konsep teoritis bidang
pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis dalam bidang pengetahuan
tersebut secara mendalam serta memformulasikannya penyelesaian masalah
prosdural.
3. Dimensi wawasan : Mampu mengambil keputusan
berdasarkan data dan fakta serta mampu memberikan petunjuk dalam memilih
berbagai alternatif solusi.
4. Dimensi sikap :Mampu bertanggung jawab terhadap
pekerjaannya sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian
hasil kerja organisasi. Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) muncul untuk
menjawab tantangan kesehatan masyarakat berbasis komunitas ini.
Sarjana Kesehatan
Masyarakat lahir dari rahim kedokteran pencegahan yang dahulu bernama IKM-IKP
(Ilmu Kesehatan Masyarakat-Ilmu Kedokteran Pencegahan) yang dibawah naungan
Fakultas Kedokteran. Seiring berjalannya pendidikan Sarjana Kesehatan
Masyarakat, terdapat 8 bidang ilmu yang terdapat pada dasar ilmu SKM yakni:
1. Epidemiologi
2. Administrasi Kebijakan Kesehatan
3. Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Perilaku
4. Biostatistik
5. Gizi Kesehatan Masyarakat
6. Kesehatan Lingkungan
7. Kesehatan Reproduksi
8. Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Dalam Naskah
Akademik Kesehatan Masyarakat terdapat lingkup kerja yang diharapkan dan
dimiliki oleh seorang SKM, lingkup kerja ini tidak dimiliki oleh tenaga
kesehatan lainnya. Lingkup kerja SKM yakni sebagai berikut:
1. Mampu melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat
tingkat pertama dengan melakukan pengawasan status kesehatan, diagnosis dan
investigasi masalah dan gangguan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
2. Mampu mengembangkan dan menerapkan kebijakan
operasional dan perencanaan program untuk mendukung pelayanan kesehatan
masyarakat tingkat pertama.
3. Mampu melaksanakan pendidikan pemberdayaan masyarakat
tentang kesehatan dan mobilisasi masyarakat untuk identifikasi dan mengatasi
masalah kesehatan masyarakat di tingkat pertama.
4. Mampu melaksanakan pengawasan dan pengendalian
efektifitas, aksesibiltitas dan kualitas pelayana kesehatan masyarakat tingkat
pertama.
5. Mampu mengkomunikasikan hasil kerjanya kepada
masyarakat dan pemangku kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat tingkat
pertama.
Perlu adanya kompetensi
yang jelas untuk membedakan tenaga kesehatan satu dengan lainnya. Kompetensi
tenaga kesehatan diperlukan untuk mebuat ciri khas kemampuan tenaga kesehatan
dalam melakukan intervensi permasalahan kesehatan. Dalam sisi kompetensi
seoramg sarjana kesehatan masyarakat, 8 kompetensi utama yang dimiliki oleh
seorang SKM yakni:
1. Mampu melakukan kajian dan analisis situasi
2. Mampu mengembangkan kebijakan dan Perencanaan Program
3. Mampu Berkomunikasi Secara Eefektif
4. Mampu memahami budaya setempat
5. Mampu melaksanakan pemberdayaan Masyarakat
6. Memiliki penguasaan ilmu kesehatan masyarakat
7. Mampu dalam merencanakan keuangan dan terampil dalam
bidang manajemen
8. Memiliki kemampuan kepemimpinan dan berfikir sistem.
Melihat rumpun ilmu
kesehatan masyarakat inilah maka tidak dapat dipungkiri seorang SKM merupakan “Tenaga
Kesehatan Masyarakat” yang telah tertuang dalam Undang-Undang (UU)
Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Tidak dapat dipungkiri pula bahwa
SKM merupakan prioritas utama dan menjadi bagian dalam revitalisasi Puskesmas
yang tertuang dalam Renstra Kemenkes 2015-2019. Perlu adanya upaya-upaya
pengawalan dalam rangka implementasi Renstra Kemenkes ini, baik dalam
merumuskan kebijakan daerah seperti sistem kesehatan daerah (SKD) dalam upaya
mengimplementasikan Peratuan Presiden No.72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan
Nasional (SKN) maupun kebijakan daerah/lokal terkait. Banyaknya kepentinganStakeholder dalam rangka
desentralisasi dan otonomi daerah berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang
Sistem Pemerintahan Daerah, bahkan otonomi desa melalui UU No. 6 tahun 2014
tentang Desa, selain juga harus memperhatikan UU no.36 tahun 2009 tentang
Kesehatan dan UU No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesahatan akan sangat
dimungkinkan dapat mengubah arah haluan RPJMN 2015-2019 dan SKN no.72 tahun
2012 yang telah disyahkan dan ditetapkan sebagai acuan nasional dalam
pembangunan kesehatan di daerah.
Menurut badan
kesehatan dunia (WHO), indikator keberhasilan pembangunan kesehatan delapan
puluh persen (80%) ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) kesehatan. Oleh
sebab itu, SKM adalah tenaga kesehatan masyarakat yang merupakan sub sistem SDM
kesehatan dalam sistem kesehatan. Sebagai gambaran aplikatif, ada beberapa
daerah yang dapat dijadikan contoh atau teladan dalam inovasi menyusun SKD yang
melibatkan tenaga kesehatan masyarakat (SKM) di beberapa kebijakan daerahnya.
Daaerah tersebut adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta melalui
Peraturan Daerah (Perda) Nomer 4 tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Perda tersebut menjadi payung hukum tenaga kesehatan sekaligus menegaskan bahwa
tenaga kesehatan masyarakat (penyuluh kesehatan masyarakat, ahli epidemiologi
lapangan, dan ahli kesehatan masyarakat) menjadi salah kebutuhan tenaga
kesehatan yang perlu diupayakan bersama dengan tenaga kesehatan lainya untuk
menjadi tenaga kesehatan membantu Camat di Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
Kecamatan dan membantu Lurah untuk UKM tingkat Kelurahan.
Selain DKI Jakarta,
Kebijakan daerah yang secara tegas menempatkan jenis tenaga kesehatan
masyarakat untuk mengisi pelayanan kesehatan tingkat primer di Desa dan
Kecamatan dalam inovasi UKM bersama tenaga kesehatan lain adalah Kabupaten
Wonosobo, Jawa Tengah. Hadirnya UU Desa No. 6 tahun 2014 memberikan
kekuatan baru dalam era otonomi daerah sampai ke level desa, oleh karena itu
diperlukan sebuah regulasi atau acuan pembangunan kesehatan didaerah sebagai
deskripsi dan perpanjangan tangan SKN. Atas dasar analisis permasalahan dan
kebutuhan, Kabupaten Wonosobo telah menyusun Sistem Kesehatan Daerah yang juga
telah ditetapkan menjadi sebuah Perda No. 6 tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan
Daerah Kabupaten Wonosobo. Perda tersebut memiliki inovasi berupa Pos UKM di
tingkat kecamatan dan Desa/Kelurahan yang setidaknya di isi oleh Jenis Tenaga
Kesehatan Masayarakat selain tenaga kesehatan lain.
Demikian sedikit
ulasan singkat mengenai peran dan fungsi SKM sebagai salah satu jenis tenaga
kesehatan yang merupakan bagian sub sistem kesehatan dalam SDM Kesehatan
sebagai salah satu komponen dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat Indonesia.
Salam Sehat Public
Health
Purwo Setiyo
Nugroho, SKM (Magister Epidemiologi, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas
Indonesia)
Agus
Samudrajat S, SKM (Administrasi Kebijakan Kesehatan, Magister Ilmu Kesehatan
Masyarakat Universitas Diponegoro)
Gilang Adhi
Prabowo (Mahasiswa Program Studi S1 Kesehatan Masyarakat, Sekolah Tinggi Ilmu
Kesehatan (STIKes) Mitra RIA Husada)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar