Kamis, 08 Oktober 2015

SKM UNTUK REPUBLIK


EFEK GLOBALISASI DUNIA DALAM KESEHATAN

Dua beban ganda kesehatan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia menjadi masalah serius yang perlu menjadi perhatian oleh pada pemangku kebujakan di negri ini. Terlebih saat ini adanya penyakit lama yang muncul kembali menjadi hal yang perlu diwaspadai oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan kesehatan yang terjadi Indonesia merupakan kejadian yang salah satunya disebabkan oleh adanya efek globalisasi dunia. Perubahan gaya hidup, bebasnya informasi yang didapat akan menyebabkan pergeseran budaya yang ada di Indonesia. Pergeseran budaya ini akan mempengaruhi pula perilaku kesehatan pada masyarakat umumnya.

Pada dasarnya, globalisasi diharapkan dapat meningkatkan sosial ekonomi dan mempengaruhi status derajat kesehatan suatu negara. Namun jika terjadi sebaliknya, efek globalisasi akan menimbulkan dampak negatif terhadap status derajat kesehatan masyarakat. WHO (World HeajfeeHealth Organisation) sebagai organisasi kesehatan dunia mengungkapkan bahwa setiap negara didunia hendaknya dapat mengidentifikasi efek globalisasi mana yang dapat berdampak negatif danberdampak positif.

ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan salah satu efek adanya globalisasi yang terjadi di kawasan Asia Tenggara termasuk Indonesia. AFTA merupakan kerjasama bilateral maupun multilateral yeng menguntungkan secara ekonomi.
Terdapat 4 sektor yang menjadi bagian kerjasama bilateral maupun multilateral ini yakni:

1.    Arus pasar bebas untuk barang dan jasa
2.    Arus pasar bebas untuk pembelian barang dan jasa di luar negeri
3.    Arus pasar bebas untuk investasi dan perdagangan
4.    Arus pasar bebas untuk bekerja secara professional melewati batas-batas Negara

Arus pasar bebas ini akan mempengaruhi pula akan mobilitas penduduk lintas negara. Adanya mobilisasi penduduk ini akan bepengaruh pula pada mobilitas penyakit terutama penyakit menular. Dalam jangka panjang, efek globalisasi ini akan berimbas pada penyakit tidak menular, hal ini dikarenakan adanya pergeseran budaya terutama dalam perilaku.


RENCANA STRATEGIS KEMENKES 2015 – 2019

Pembangunan kesehatan masyarakat menjadi hal yang penting dalam upaya meningkatkan angka Indeks Pembangunan Manusia yang akan berimbas pada indikator negara maju. Perlu adanya kebijakan yang mengarah pada upaya kesehatan masyarakat untuk mendukung kemajuan suatu negara. Kebijakan mengenai penguatan upaya kesehatan masyarakat telah tertuang dalam Rencana Strategis Kementrian Kesehatan tahun 2015-2019. Namun perlu adanya kerjasama lintas sektor untuk mengawal rentra tersebut, mengingat kebijakan mengenai kesehatan telah berada dibawah naungan daerah/desentralisasi. Renstra Kemenkes ini diperkuat dengan adanya Rencana Pembanguanan Jangka Menengah Nasional tahun 2005-2025 bidang kesehatan. Dalam RPJMN tersebut nampak adanya penguatan pada sektor promotif dan preventif yang notabene menjadi upaya kesehatan berbasis masyarakat mengedepankan pemberdayaan masyarakat. Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Kementrian Kesehatan melakukan revitalisasi fungsi Puskesmas. Dalam revitalisasi fungsi Puskesmas tersebut terdapat 5 poin yang menjadi fokus utama Kementrian Kesehatan yakni

1.    Peningkatan Sumber Daya Manusia
2.    Peningkatan kemampuan teknis dan manajemen Puskesmas
3.    Peningkatan pembiayaan
4.    Peningkatan Sistem Informasi Puskesmas
5.    Pelaksanaan akreditasi Puskesmas

Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian para tenaga kesehatan yakni adanya upaya peningkatan sumber daya manusia. Melalui upaya peningkatan sumberdaya manusia yang tertuang dalam renstra tersebut Kementrian Kesehatan terebut, terdapat 5 jenis tenaga kesehatan yang menjadi prioritas yakni tenaga kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga kefarmasian dan analis kesehatan. Pembagian kelompok jenis tenaga kesehatan yang menjadi prioritas Kemenkes ini telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yakni sebagai berikut

1.    Jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga
2.    Jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan terdiri atas sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan dan mikrobiolog kesehatan.
3.    Jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga gizi terdiri atas nutrisionis dan dietisien
4.    Jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.


SKM (Sarjana Kesehatan Masyarakat)
HADIR MENJAWAB TANTANGAN KESEHATAN BANGSA

Kebutuhan upaya promotif dan preventif menjadi hal yang wajib untuk dilaksanakan dan menjadi prioritas utama dalam pembangunan kesehatan. Hal ini dikarenakan upaya promotif dan preventif merupakan upaya yang cukup efektif dan efesien untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas sumber daya manusia. Upaya promotif dan preventif yang efektif sebaiknya dilakukan oleh masyarakat sendiri, sebab dengan adanya pemberdayaan masyarakat ini dapat menciptakan masyarakat yang mandiri dalam meningkatkan derajat kesehatannya. Tetapi karena tingkat pendidikan dan pengetahuan masyarakat yang berbeda beda, maka dari itu perlu adanya upaya peningkatan pengetahuan dan pendampingan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.

Tenaga kesehatan yang paling dibutuhkan saat ini yakni tenaga kesehatan teknis yang dapat segera melakukan aktifitasnya dimasyarakat. Seorang Sarjana dirasa tepat dalam menyelesaikan permasalahan kesehatan ditingkat dasar, sebab seorang sarjana memiliki 4 dimensi keluaran seorang sarjana. Dalam Kerangka Kualifikasi Kurikulum Nasional Indonesia, seorang Sarjana ditempatkan pada posisi level 6, hal ini dimaksudkan untuk adanya batasan dimensi disetiap jenjangnya. Menurut Naskah Akademik Kesehatan Masyarakat, tedapat beberapa dimensi yang dapat dikuasai oleh seorang Sarjana yakni sebagai berikut

1.    Dimensi Ilmu : Seorang sarjana mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dengan memanfaatkan IPTEKS pad bidangnya dalam menyelesaikan suatu masalah dan mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi
2.    Dimensi Penelitian : Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam serta memformulasikannya penyelesaian masalah prosdural.
3.    Dimensi wawasan : Mampu mengambil keputusan berdasarkan data dan fakta serta mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi.
4.    Dimensi sikap :Mampu bertanggung jawab terhadap pekerjaannya sendiri dan dapat diberi tanggung jawab  atas pencapaian hasil kerja organisasi. Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) muncul untuk menjawab tantangan kesehatan masyarakat berbasis komunitas ini.

Sarjana Kesehatan Masyarakat lahir dari rahim kedokteran pencegahan yang dahulu bernama IKM-IKP (Ilmu Kesehatan Masyarakat-Ilmu Kedokteran Pencegahan) yang dibawah naungan Fakultas Kedokteran. Seiring berjalannya pendidikan Sarjana Kesehatan Masyarakat, terdapat 8 bidang ilmu yang terdapat pada dasar ilmu SKM yakni:

1.    Epidemiologi
2.    Administrasi Kebijakan Kesehatan
3.    Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Perilaku
4.    Biostatistik
5.    Gizi Kesehatan Masyarakat
6.    Kesehatan Lingkungan
7.    Kesehatan Reproduksi
8.    Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Dalam Naskah Akademik Kesehatan Masyarakat terdapat lingkup kerja yang diharapkan dan dimiliki oleh seorang SKM, lingkup kerja ini tidak dimiliki oleh tenaga kesehatan lainnya. Lingkup kerja SKM yakni sebagai berikut:

1.    Mampu melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat tingkat pertama dengan melakukan pengawasan status kesehatan, diagnosis dan investigasi masalah dan gangguan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
2.    Mampu mengembangkan dan menerapkan kebijakan operasional dan perencanaan program untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat tingkat pertama.
3.    Mampu melaksanakan pendidikan pemberdayaan masyarakat tentang kesehatan dan mobilisasi masyarakat untuk identifikasi dan mengatasi masalah kesehatan masyarakat di tingkat pertama.
4.    Mampu melaksanakan pengawasan dan pengendalian efektifitas, aksesibiltitas dan kualitas pelayana kesehatan masyarakat tingkat pertama.
5.    Mampu mengkomunikasikan hasil kerjanya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat tingkat pertama.

Perlu adanya kompetensi yang jelas untuk membedakan tenaga kesehatan satu dengan lainnya. Kompetensi tenaga kesehatan diperlukan untuk mebuat ciri khas kemampuan tenaga kesehatan dalam melakukan intervensi permasalahan kesehatan. Dalam sisi kompetensi seoramg sarjana kesehatan masyarakat, 8 kompetensi utama yang dimiliki oleh seorang SKM yakni:

1.    Mampu melakukan kajian dan analisis situasi
2.    Mampu mengembangkan kebijakan dan Perencanaan Program
3.    Mampu Berkomunikasi Secara Eefektif
4.    Mampu memahami budaya setempat
5.    Mampu melaksanakan pemberdayaan Masyarakat
6.    Memiliki penguasaan ilmu kesehatan masyarakat
7.    Mampu dalam merencanakan keuangan dan terampil dalam bidang manajemen
8.    Memiliki kemampuan kepemimpinan dan berfikir sistem.

Melihat rumpun ilmu kesehatan masyarakat inilah maka tidak dapat dipungkiri seorang SKM merupakan “Tenaga Kesehatan Masyarakat” yang telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Tidak dapat dipungkiri pula bahwa SKM merupakan prioritas utama dan menjadi bagian dalam revitalisasi Puskesmas yang tertuang dalam Renstra Kemenkes 2015-2019. Perlu adanya upaya-upaya pengawalan dalam rangka implementasi Renstra Kemenkes ini, baik dalam merumuskan kebijakan daerah seperti sistem kesehatan daerah (SKD) dalam upaya mengimplementasikan Peratuan Presiden No.72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN) maupun kebijakan daerah/lokal terkait. Banyaknya kepentinganStakeholder dalam rangka desentralisasi dan otonomi daerah berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Sistem Pemerintahan Daerah, bahkan otonomi desa melalui UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, selain juga harus memperhatikan UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesahatan akan sangat dimungkinkan dapat mengubah arah haluan RPJMN 2015-2019 dan SKN no.72 tahun 2012 yang telah disyahkan dan ditetapkan sebagai acuan nasional dalam pembangunan kesehatan di daerah.

Menurut badan kesehatan dunia (WHO), indikator keberhasilan pembangunan kesehatan delapan puluh persen (80%) ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) kesehatan. Oleh sebab itu, SKM adalah tenaga kesehatan masyarakat yang merupakan sub sistem SDM kesehatan dalam sistem kesehatan. Sebagai gambaran aplikatif, ada beberapa daerah yang dapat dijadikan contoh atau teladan dalam inovasi menyusun SKD yang melibatkan tenaga kesehatan masyarakat (SKM) di beberapa kebijakan daerahnya. Daaerah tersebut adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomer 4 tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah. Perda tersebut menjadi payung hukum tenaga kesehatan sekaligus menegaskan bahwa tenaga kesehatan masyarakat (penyuluh kesehatan masyarakat, ahli epidemiologi lapangan, dan ahli kesehatan masyarakat) menjadi salah kebutuhan tenaga kesehatan yang perlu diupayakan bersama dengan tenaga kesehatan lainya untuk menjadi tenaga kesehatan membantu Camat di Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Kecamatan dan membantu Lurah untuk UKM tingkat Kelurahan.

Selain DKI Jakarta, Kebijakan daerah yang secara tegas menempatkan jenis tenaga kesehatan masyarakat untuk mengisi pelayanan kesehatan tingkat primer di Desa dan Kecamatan dalam inovasi UKM bersama tenaga kesehatan lain adalah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Hadirnya UU Desa No. 6  tahun 2014 memberikan kekuatan baru dalam era otonomi daerah sampai ke level desa, oleh karena itu diperlukan sebuah regulasi atau acuan pembangunan kesehatan didaerah sebagai deskripsi dan perpanjangan tangan SKN. Atas dasar analisis permasalahan dan kebutuhan, Kabupaten Wonosobo telah menyusun Sistem Kesehatan Daerah yang juga telah ditetapkan menjadi sebuah Perda No. 6 tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Wonosobo. Perda tersebut memiliki inovasi berupa Pos UKM di tingkat kecamatan dan Desa/Kelurahan yang setidaknya di isi oleh Jenis Tenaga Kesehatan Masayarakat selain tenaga kesehatan lain.

Demikian sedikit ulasan singkat mengenai peran dan fungsi SKM sebagai salah satu jenis tenaga kesehatan yang merupakan bagian sub sistem kesehatan dalam SDM Kesehatan sebagai salah satu komponen dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.


Salam Sehat Public Health


Purwo Setiyo Nugroho, SKM (Magister Epidemiologi, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia)

Agus Samudrajat S, SKM (Administrasi Kebijakan Kesehatan, Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro)

Gilang Adhi Prabowo (Mahasiswa Program Studi S1 Kesehatan Masyarakat, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Mitra RIA Husada)

Tidak ada komentar: