Sabtu, 31 Agustus 2019

MENGENAL CIDERA DAN KECELAKAAN PERTAMBANGAN


Pertambangan seperti kita ketahui merupakan suatu industri "wah" yang sangat kompleks, padat modal dan padat teknologi. Kumpulan peralatan mutakhir berbaur dengan padatnya manusia yang menggantungkan hidup dari industri ini. Puluhan bahkan ratusan fleet bekerja setiap harinya untuk memastikan bahwa industri ini terus memiliki denyut nadi kehidupan.

Interaksi yang kompleks ini tak jarang menimbulkan suatu kecelakaan tambang yang menimbulkan cidera. Dari yang kategori ringan bahkan sampai merenggut nyawa si pekerja tambang. Selama 2018 saja, total ada 17 kejadian insiden yang mengakibatkan fatality / kematian (Dirjen Minerba, 2018). Sebenarnya,
apa saja sih jenis-jenis cidera tersebut? Dan apa saja sih unsur-unsur kecelakaan yang bisa disebut sebagai kecelakaan tambang?

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik, pada Lampiran III Hal. 146 disebutkan bahwa cidera akibat KECELAKAAN TAMBANG digolongkan dengan kategori sebagai berikut
1.     Cidera Ringan
“Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 (satu) hari dan kurang dari 3 (tiga) minggu, termasuk hari minggu dan hari libur”.
Penjelasan singkat
è 3 minggu disini adalah 21 hari, termasuk dalam hitungan hari minggu dan hari libur. Jadi walaupun ada hari minggu dan hari libur (tanggal merah) tetap masuk hitungan
è Artinya jika suatu kecelakaan menimpa seseorang dan mengharuskan orang tersebut tidak masuk kerja selama 1-20 hari, maka masuk kategori cidera ringan
2.     Cidera Berat
      a.  Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak 
          dapat melakukan tugas semula selama sama dengan atau lebih dari 3 (tiga) 
          minggu termasuk  hari minggu dan hari libur
      b.  Cidera berat akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat 
           tetap (invalid), dan
      c.  Cidera akibat kecelakaan tambang tidak bergantung dari lamanya pekerja tambang 
           tidak mampu melakukan tugas semula, tetapi mengalami seperti salah satu dibawah 
           ini
1)  Keretakan tengkorak, tulang punggung, pinggul, lengan bawah sampai ruas jari, lengan atas, paha sampai ruas jari kaki dan lepasnya tengkorak wajah
2)    Pendarahan di dalam atau pingsan akibat kekurangan oksigen
3)    Luka berat atau luka terbuka/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidak  
      mampuan tetap, atau
4)    Persendian yang lepas dimana belum pernah terjadi sebelumnya

Penjelasan singkat :
è 3 minggu disini adalah 21 hari
è Jika pekerja tambang tidak mampu bekerja sama dengan atau lebih dari 21 hari, maka masuk kategori berat
è Jika si pekerja tambang tidak sampai 21 hari namun mengalami cidera yang menyebabkan kecacatan tetap, maka masuk kategori cidera berat
è Jika si pekerja tambang tanpa menghitung berapa lama dia tidak masuk kerja karena kecelakaan, mengalami kecelakaan di point 2 huruf c angka 1 sampai angka 4 “keretakan tengkorak….” sampai “persendian yang lepas…”, maka masuk kategori cidera berat
3.     Mati
Kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati akibat kecelakaan tersebut

Bagaimana? Jelas bukan yang menjadi poin tentang jenis-jenis cidera yang ada di kecelakaan tambang?

Nah lalu bagaimana tentang Kecelakaan Tambang itu sendiri? Apakah berbeda dengan Kecelakaan Kerja? Atau justru sama saja antara keduanya? Let’s check this out..!!!

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/218 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik, pada Lampiran III Hal. 146 disebutkan bahwa unsur kecelakaan tambang harus memenuhi unsur berikut :
1.     Benar-benar terjadi, yaitu tidak diinginkan, tidak direncanakan dan tanpa unsur 
      kesengajaan
     è Suatu kecelakaan yang terjadi tanpa adanya rekayasa kecelakaan. Jika suatu 
         kecelakaan ternyata diinginkan, direncanakan dan disengaja untuk menyebabkan 
         celaka, maka akan masuk ketegori pembunuhan
2.     Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh Kepala 
      Teknik Tambang (KTT) atau Penanggungjawab Teknik Lingkungan (PTL)
     è Izin tambang disini adalah Mine Permit (Izin masuk tambang). Mine Permit adalah izin yang diberikan keoleh KTT/PTL kepada seseorang untuk bekerja di wilayah kegiatan usaha pertambangan. Bagaimana jika visitor? Tentu masuk kategori ini karena setiap orang yang masuk ke wilayah kegiatan usaha pertambangan harus mendapatkan izin dari KTT / PTL. Di wilayah operasional Adaro, untuk visitor izin tersebut dinamakan SIMT (Surat Izin Masuk Tambang)
3.  Akibat kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian atau akibat kegiatan penunjang lainnya
    è Kecelakaan yang terjadi harus karena operasional kegiatan pertambangan setiap perusahaan. Masing-masing perusahaan memiliki kegiatan operasional yang berbeda. Jika suatu kecelakaan karena kegiatan operasional tersebut, maka masuk kategori kecelakaan tambang. Contoh operasional pertambangan adalah Mengoperasikan Peralatan Tambang (Mengendarai Heavy Dump Truck dll)
4.  Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin
    è Jam kerja disini mengacu pada jam kerja masing-masing perusahaan. Karena kembali lagi tiap-tiap perusahaan memiliki jam kerja operasional yang berbeda-beda.
5.    Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek
   è Wilayah kegiatan usaha pertambangan meliputi PIT to PORT (PIT, ROM, Hauling, Pelabuhan, area project settling pond / instalasi penjernihan air asam tambang dll)

Jika tidak memenuhi 5 unsur tersebut, maka tidak masuk ke dalam “KECELAKAAN TAMBANG” melainkan “KECELAKAAN KERJA”. Jadi kesimpulannya adalah tidak semua kecelakaan kerja adalah kecelakaan tambang. Namun semua kecelakaan tambang adalah kecelakaan kerja.

Demikian yang bisa saya share. Semoga bermanfaat yaa
Salam Sinergi untuk Keselamatan
Sahabatmu,


Gilang Adhi Prabowo, SKM
SHE Dept.
PT. Bandang Mining Coal – Adaro

Referensi :
1. Lampiran III Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik
2. Bulan K3 Nasional 2019 Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Tidak ada komentar: