Pertambangan
seperti kita ketahui merupakan suatu industri "wah" yang sangat
kompleks, padat modal dan padat teknologi. Kumpulan peralatan mutakhir berbaur
dengan padatnya manusia yang menggantungkan hidup dari industri ini. Puluhan
bahkan ratusan fleet bekerja setiap harinya untuk memastikan bahwa industri ini
terus memiliki denyut nadi kehidupan.
Interaksi
yang kompleks ini tak jarang menimbulkan suatu kecelakaan tambang yang
menimbulkan cidera. Dari yang kategori ringan bahkan sampai merenggut nyawa si
pekerja tambang. Selama 2018 saja, total ada 17 kejadian insiden yang
mengakibatkan fatality / kematian (Dirjen
Minerba, 2018). Sebenarnya,
apa saja sih jenis-jenis cidera tersebut? Dan apa
saja sih unsur-unsur kecelakaan yang bisa disebut sebagai kecelakaan tambang?
Berdasarkan
Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kaidah Pertambangan yang Baik, pada Lampiran III Hal. 146 disebutkan bahwa
cidera akibat KECELAKAAN TAMBANG digolongkan dengan kategori sebagai
berikut
1. Cidera
Ringan
“Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih
dari 1 (satu) hari dan kurang dari 3 (tiga) minggu, termasuk hari
minggu dan hari libur”.
Penjelasan
singkat
è 3 minggu disini adalah 21 hari, termasuk
dalam hitungan hari minggu dan hari libur. Jadi walaupun ada hari minggu dan
hari libur (tanggal merah) tetap masuk hitungan
è Artinya jika suatu kecelakaan menimpa
seseorang dan mengharuskan orang tersebut tidak masuk kerja selama 1-20 hari,
maka masuk kategori cidera ringan
2. Cidera
Berat
a. Cidera akibat kecelakaan tambang yang
menyebabkan pekerja tambang tidak
dapat melakukan tugas semula selama sama dengan atau lebih dari 3 (tiga)
minggu termasuk hari minggu dan hari libur
dapat melakukan tugas semula selama sama dengan atau lebih dari 3 (tiga)
minggu termasuk hari minggu dan hari libur
b. Cidera berat akibat kecelakaan tambang
yang menyebabkan pekerja tambang cacat
tetap (invalid), dan
c. Cidera akibat kecelakaan tambang tidak
bergantung dari lamanya pekerja tambang
tidak mampu melakukan tugas semula,
tetapi mengalami seperti salah satu dibawah
ini
1) Keretakan
tengkorak, tulang punggung, pinggul, lengan bawah sampai ruas jari, lengan
atas, paha sampai ruas jari kaki dan lepasnya tengkorak wajah
2)
Pendarahan
di dalam atau pingsan akibat kekurangan oksigen
3) Luka
berat atau luka terbuka/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidak
mampuan tetap,
atau
4)
Persendian
yang lepas dimana belum pernah terjadi sebelumnya
Penjelasan singkat :
è 3 minggu disini adalah 21 hari
è Jika pekerja tambang tidak mampu bekerja
sama dengan atau lebih dari 21 hari, maka masuk kategori berat
è Jika si pekerja tambang tidak sampai 21
hari namun mengalami cidera yang menyebabkan kecacatan tetap, maka masuk
kategori cidera berat
è Jika si pekerja tambang tanpa menghitung
berapa lama dia tidak masuk kerja karena kecelakaan, mengalami kecelakaan di
point 2 huruf c angka 1 sampai angka 4 “keretakan tengkorak….” sampai
“persendian yang lepas…”, maka masuk kategori cidera berat
3. Mati
Kecelakaan
tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati akibat kecelakaan tersebut
Bagaimana?
Jelas bukan yang menjadi poin tentang jenis-jenis cidera yang ada di kecelakaan
tambang?
Nah lalu
bagaimana tentang Kecelakaan Tambang itu sendiri? Apakah berbeda dengan
Kecelakaan Kerja? Atau justru sama saja antara keduanya? Let’s check this
out..!!!
Berdasarkan
Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/218 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah
Pertambangan yang Baik, pada Lampiran III Hal. 146 disebutkan bahwa unsur
kecelakaan tambang harus memenuhi unsur berikut :
1. Benar-benar
terjadi, yaitu tidak diinginkan, tidak direncanakan dan tanpa unsur
kesengajaan
è Suatu kecelakaan yang terjadi tanpa
adanya rekayasa kecelakaan. Jika suatu
kecelakaan ternyata diinginkan,
direncanakan dan disengaja untuk menyebabkan
celaka, maka akan masuk ketegori
pembunuhan
2. Mengakibatkan
cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh Kepala
Teknik Tambang
(KTT) atau Penanggungjawab Teknik Lingkungan (PTL)
è Izin tambang disini adalah Mine Permit
(Izin masuk tambang). Mine Permit adalah izin yang diberikan keoleh KTT/PTL kepada seseorang untuk
bekerja di wilayah kegiatan usaha pertambangan. Bagaimana jika visitor? Tentu
masuk kategori ini karena setiap orang yang masuk ke wilayah kegiatan usaha
pertambangan harus mendapatkan izin dari KTT / PTL. Di wilayah operasional
Adaro, untuk visitor izin tersebut dinamakan SIMT (Surat Izin Masuk Tambang)
3. Akibat
kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian atau akibat
kegiatan penunjang lainnya
è Kecelakaan yang terjadi harus karena
operasional kegiatan pertambangan setiap perusahaan. Masing-masing perusahaan
memiliki kegiatan operasional yang berbeda. Jika suatu kecelakaan karena
kegiatan operasional tersebut, maka masuk kategori kecelakaan tambang. Contoh
operasional pertambangan adalah Mengoperasikan Peralatan Tambang (Mengendarai
Heavy Dump Truck dll)
4. Terjadi
pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang
diberi izin
è Jam kerja disini mengacu pada jam kerja
masing-masing perusahaan. Karena kembali lagi tiap-tiap perusahaan memiliki jam
kerja operasional yang berbeda-beda.
5. Terjadi
di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek
è Wilayah kegiatan usaha pertambangan
meliputi PIT to PORT (PIT, ROM, Hauling, Pelabuhan, area project settling pond
/ instalasi penjernihan air asam tambang dll)
Jika
tidak memenuhi 5 unsur tersebut, maka tidak masuk ke dalam “KECELAKAAN TAMBANG”
melainkan “KECELAKAAN KERJA”. Jadi kesimpulannya adalah tidak semua kecelakaan
kerja adalah kecelakaan tambang. Namun semua kecelakaan tambang adalah
kecelakaan kerja.
Demikian
yang bisa saya share. Semoga bermanfaat yaa
Salam
Sinergi untuk Keselamatan
Sahabatmu,
Gilang
Adhi Prabowo, SKM
SHE
Dept.
PT.
Bandang Mining Coal – Adaro
Referensi :
1. Lampiran III Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik
2. Bulan K3 Nasional 2019 Dirjen Minerba Kementerian ESDM
Referensi :
1. Lampiran III Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik
2. Bulan K3 Nasional 2019 Dirjen Minerba Kementerian ESDM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar